PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA SEKS TANPA PENETRASI (DRY HUMPING) TERHADAP ANAK DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Seks Tanpa Penetrasi (Dry Humping) Terhadap Anak di Indonesia” akan membahas mengenai pengertian dry humping, pengaturan hukum pidana mengenai dry humping di Indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dry humping terhadap anak. Bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan pidana dry humping terhadap anak di Indonesia dan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yakni, metode yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan mengkaji kekosongan norma yang ada mengenai dry humping ini. Hasil yang didapat adalah pengaturan mengenai dry humping terhadap anak diatur dalam 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang kemudian saya singkat sebagai UU Perlindungan Anak. Pertanggungjawaban Pidana pelaku Dry Humping terhadap anak diatur pada pasal pasal 82 Peraturan Pemerintah Perlindungan Anak yang intinya menyatakan bahwa barangsiapa yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Kata kunci: Pelecehan Seksual, Anak, Seks Tanpa Penetrasi