PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras TidakBerlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahuitanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadapkepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukumNormatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saatmembeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikaninformasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / ataukerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkanatau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun1999 Tentang perlindungan konsumen.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ADINANTA, Anak Agung Gede; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18967>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Pertanggungjawaban, Pelaku usaha, Konsumen