LEGALITAS PERUSAHAAN (BADAN USAHA) PERSERO TERBATAS DALAM KEGIATAN BISNIS
Abstract
Penulisan ini dilatar belakangi oleh kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya daftar perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan. Mengingat bahwa banyaknya usaha/perusahaan yang belum memiki izin usaha. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Namun kenyataannya masih banyak usaha/ perusahaan yang tidak/belum memiliki izin usaha sehingga keadaan ini seringkali mengakibatkan timbulnya berbagai macam akibat hukum yang memungkinkan kerugian bagi para pihak bersangkutan. Penulisan jurnal ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normative yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana persyaratan PT ( Perseroan Terbatas ) wajib mendaftarkan perusahaannya dan bagaimana sanksi yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha bilamana tidak mendaftarkan atau tidak memiliki izin usaha.
Hasil daripada pembahasan ini menemukan bahwa izin daftar perusahaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, mengingat pentingnya izin tersebut maka usaha/perusahaan harus melengkapi izin tersebut sebelum membuat suatu usaha, karena sudah sangat jelas akan ada sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut.
Kata Kunci: Legalitas, Perusahaan, Usaha