PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

  • Putu Vista Viani
  • Suhirman .

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja kontrak sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Latar belakang diangkatnya permasalahan ini dikarenakan dalam hubungan kerja biasanya terjadi pemutusan hubungan kerja, yang dalam hal ini dialami oleh tenaga kerja kontrak yang pemutusan hubungan kerjanya terjadi sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Tujuan dari karya ilmiah ini untuk mengetahui ketentuan yuridis pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja kontrak sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam pembahasan ini yaitu dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkanmembayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Tenaga Kerja Kontrak, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
VIANI, Putu Vista; ., Suhirman. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA KONTRAK SEBELUM BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38400>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles