UPAYA YANG DILAKUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENJAMINAN KESEHATAN TENAGA KERJA

  • Mega Rasnawati
  • Suhirman .

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang upaya yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penjaminan kesehatan tenaga kerja. Dengan terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimaksudkan bahwa hak-hak setiap tenaga kerja dijamin oleh hukum dan perundang-undangan baik terkait dengan kewajiban pemerintah maupun kewajiban pelaku usaha untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Untuk itu dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program-program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan telah diintegrasikan ke dalam satu sistem dan diselenggarakan oleh sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah, yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang hal-hal terkait didalamnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam penjaminan kesehatan tenaga kerja.
Kata Kunci : Jaminan Sosial, Tenaga Kerja, Kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
RASNAWATI, Mega; ., Suhirman. UPAYA YANG DILAKUKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL DALAM PENJAMINAN KESEHATAN TENAGA KERJA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38399>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles