KETERBATASAN PERLINDUNGAN HAK SAKSI DAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini berjudul Keterbatasan Perlindungan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Hukum Positif di Indonesia. Penulisan ini dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum perihal pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang diatur dalam Bab VI Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme). Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif terhadap kekosongan hukum Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 UU Terorisme yaitu belum diaturnya kriterita kompensasi oleh negara, jumlah nilai dari kompensasi atau restitusi, dan pemberian rehabilitasi terhadap kesalahan penanganan. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil bahwa pengisian kekosongan hukum mengenai kompensasi oleh negara dilakukan dengan merujuk Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat bahwa kompensasi diberikan karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya, terhadap jumlah kompensasi atau restitusi diselesaikan dengan pembuatan peraturan pelaksana, dan rehabilitasi dilakukan dengan mencantumkan secara konkret dan jelas batasan rehabilitasi.
Kata kunci : Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, Terorisme