PERANAN CLASS ACTION DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul “Peranan Class Action dalam Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumen”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang pengaturan gugatan class action di Indonesia dan perananan class action dalam penyelesaian sengketa perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan di dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Gugatan Class Action telah diakui dan mendapat perlindungan di beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dan diatur secara resmi di dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok. Di dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, Class Action diatur di dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b yang menyebutkan gugatan kelompok atau Class Action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah dengan bukti transaksi. Class Action sangat tepat diterapkan untuk perkara perlindungan konsumen untuk mengefisienkan kinerja peradilan sebab konsumen seringkali terdiri dari banyak orang.
Kata kunci : Class Action, Perlindungan Konsumen