PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI HOTEL PAN PACIFIC NIRWANA BALI RESORT
Abstract
Jurnal ini berjudul perlindungan hukum terhadap karyawan atas pemutusan hubungan kerja di Hotel Pan Pacific Nirwana Bali Resort, PHK adalah Berakhirnya hubungan kerja karyawan dengan pengusaha karna ketentuan yang sudah disepakati atau berhenti ditengah karir, dengan diikuti juga berhentinya hak dan kewajiban. Latar belakang dari penulisan ini karena PHK sangat merugikan 873 karyawan dan pemberian pesangon tidak sesuai dengan UMR tahun 2017 sehingga karyawan dirugikan sekitar Rp 3,1 miliar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang membahas tentang perlindungan hukum terhadap karyawan atas pemutusan hubungan kerja di Hotel Pan Pacific Nirwana Bali Resort menurut Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak karyawan saat terjadi PHK sudah dilindungi dan tercantum diĀ Pasal 156 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.