TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI PENUMPANG

  • Ni Made Pipin Indah Pratiwi
  • I Made Sarjana

Abstract

Tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang serta pihak ketiga. Keselamatan Penumpang menjadi hal utama dalam Perusahaan Pengangkutan Udara yaitu Tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu Bandar Udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di Bandar udara tujuan. Dengan metode normatife karya ilmiah ini membahas mengenai pentingnya Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan terhadap kerugian yang dialami Penumpang. Penumpang mempunyai hak-hak penumpang angkutan udara antara lain berhak memperoleh rasa nyaman, aman, dan selamat dari bahaya penerbangan. Perusahaan penerbangan sebagai badan usaha wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi ruang lingkup tanggung jawabnya kepada para penumpang apabila melakukan kesalahan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-09-12
How to Cite
PIPIN INDAH PRATIWI, Ni Made; SARJANA, I Made. TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI PENUMPANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 6, sep. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/34024>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles