PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan dilatarbelakangi oleh adanya kekekaburan norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak apa sajakah yang dimiliki oleh pekerja rumah tangga menurut peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan Hukum Pekerja rumah tangga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dimana Pekerja Rumah Tangga memiliki kedudukan yang sama dengan Pekerja/Buruh dalam UU ini. Adapun hak-hak Pekerja Rumah Tangga yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan diantaranya meliputi, hak untuk bebas dari diskriminasi, hak perlindungan wanita, hak
untuk memilih pekerjaan, hak untuk memperoleh upah yang sesuai.