KEKUATAN AKTA HIBAH YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG TERHADAP ANAK LAKI-LAKI KANDUNG BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 168/PDT/2012/PT.DPS.
Abstract
Makalah ini berjudul kekuatan akta hibah yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anak laki-laki kandung berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 168/PDT/2012/PT.DPS. Latar belakang penulisan ini adalah hibah yang dilakukan oleh ibu kandung kepada anak laki-lakinya, dimana ibu tersebut berkedudukan sebagai sentana rajeg dan yang menjadi objek hibah adalah tanah. Dalam hal peralihan atas proses hibah atau pewarisan dapat dipergunakan hukum perdata (BW) atau bisa juga mempergunakan hukum adat masing-masing daerah. Tujuan penulisan ini adalah menganalisis kekuatan akta hibah yang didasarkan atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 168/PDT/2012/PT.DPS. Dalam penulisan ini digunakan metode hukum empiris dengan jenis pendekatan yuridis empiris yang didasarkan pada aturan-aturan hukum dalam mengkaji permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan pelaksanaannya dalam masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan ini adalah supaya hibah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sempurna maka hibah tersebut harus dilakukan dihadapan Notaris/PPAT dan kemudian aktanya ditindaklanjuti dengan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.Downloads
Download data is not yet available.
Published
2016-02-22
How to Cite
ASMARA PUTRI, Canina; SUBHA KARMA RESEN, Made Gde.
KEKUATAN AKTA HIBAH YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG TERHADAP ANAK LAKI-LAKI KANDUNG BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 168/PDT/2012/PT.DPS..
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/29317>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Akta, Hibah