ASPEK YURIDIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA SANUR KAUH
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa di Desa Sanur Kauh. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan terkait dengan tahapan pengelolaan keuangan Desa dan pelaksanaan pengelolaana keuangan Desa ayang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, di Desa Sanur Kauh. Penelitian hukum yang dilakukan ini adalah penelitianahukum empiris yaitu hukumadikonsepkan sebagaia gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Pengaturan terkait dengan tahapan pengelolaan keuangan desa diatur secara spesifik dalam PeraturanaMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahuna2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, adapun keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan,apelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
keuangan desa, di Desa Sanur Kauh telah terlaksana dengan baik,
dari perencanaan telah dilaksanakan dengan partisipatif melibatkan
seluruh lapisan masyarakat, memberikan masukan melalui kepala
desa dan BPD.