SURAT IZIN MENGEMUDI SEMENTARA BAGI WISATAWAN ASING YANG BERKENDARA DI BALI
Abstract
Penelitian ini berjudul “Surat Izin Mengemudi Sementara Bagi Wisatawan Asing yang Berkendara di Bali”. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini yaitu terkait dengan orang asing yang berkendara di Bali, Indonesia menetapkan pada Pasal 27 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, bahwa warga negara asing yang tidak berdomisili di Indonesia dapat mengajukan SIM baru yang bersifat sementara dengan mengajukan dokumen keimigrasian. Berdasarkan kenyataan mengenai adanya pengaturan SIM sementara bagi wisatawan asing yang berkendara di Bali, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa faktor yang menghambat efektifitas dari SIM sementara terkait dengan kurangnya wisatawan asing yang menerapkan SIM sementara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan dan berdasarkan wawancara di lapangan dan penelitian kepustakaan. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, diperoleh hasil penelitian bahwa kurangnya informasi dan sosialisasi mengenai adanya SIM sementara bagi wisatawan asing yang berkendara di Bali, tidak hanya bagi wisatawan asing yang hendak berkendara di Bali tetapi juga kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi mengenai adanya SIM baru bagi wisatawan asing yang berlaku sementara.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PRADNYA DEWI WIDYANTARI PUTRA, Ni Wayan; SUYATNA, I Nyoman; SUBHA KARMA RESEN, Made Gde.
SURAT IZIN MENGEMUDI SEMENTARA BAGI WISATAWAN ASING YANG BERKENDARA DI BALI.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24185>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
surat izin mengemudi, wisatawan asing, kendaraan bermotor