EFEKTIFITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA REGIONAL SARBAGITA
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan efektivitas hukum terkait dengan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) regional SARBAGITA. Penelitian ini dapat dikualifikasikan ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah merupakan payung hukum yang mendasari pengelolaan sampah Indonesia. Menurut undang-undang tersebut, pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi penanganan sampah. Pengelolaan sampah di TPA regional SARBAGITA telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 100 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Rincian Tugas Pokok Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali, dan Keputusan Bersama Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan. Peraturan Gubernur tersebut memberikan kewenangan kepada UPT Pengelolaan Sampah untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA, sedangkan Keputusan Bersama tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Kebersihan SARBAGITA (BPKS) untuk mengatur dan mengelola sampah di regional SARBAGITA. Dalam implementasi pengelolaan sampah regional ini, terdapat 2 (dua) faktor penghambat  yaitu kesadaran masyarakat yang masih lemah dan adanya 2 (dua) pihak yang sama-sama dapat mengelola sampah di TPA regional SARBAGITA, yaitu BPKS dengan DKP di masing-masing pemerintahan daerah SARBAGITA.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WAHYU WIDIARTANA, Putu; SUBHA KARMA RESEN, Made Gde; DALEM DAHANA, Cokorda.
EFEKTIFITAS PENGELOLAAN SAMPAH DI TPA REGIONAL SARBAGITA.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/29966>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pengelolaan, Sampah, Efektifitas Hukum, Kewenangan