AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN STANDAR KREDIT PADA BPR TATA ANJUNG SARI DENPASAR
Abstract
Perjanjian baku adalah suatu perjanjian yang didalamnya telah terdapat syarat-syarat tertentu yang dibuat pihak kreditur, yang umumnya disebut perjanjian adhesie atau perjanjian baku. Pada umumnya bentuk perjanjian kredit perbankan adalah berbentuk perjanjian standar. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah terdapat beberapa perumusan mengenai klausula baku standar kredit bank dan akibat hukum terhadap debitur yang telah menandatangani perjanjian standar kredit di BPR Tata Anjung Sari Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa perumusan klausula baku standar kredit bank belum sepenuhnya sesuai dengan UUPK serta akibat hukum perjanjian baku mengharuskan kepada pihak debitur untuk menyetujui dan melaksanakan ketentuan dari perjanjian baku yang ketentuannya telah ditentukan secara sepihak oleh BPR Tata Anjung Sari Denpasar.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SAROHA HANDAYANI, Zuraida; GDE RUDY, Dewa; PURWANTI, Ni Putu.
AKIBAT HUKUM BAGI DEBITUR YANG TELAH MENANDATANGANI PERJANJIAN STANDAR KREDIT PADA BPR TATA ANJUNG SARI DENPASAR.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/20141>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perbankan, Akibat Hukum, Perjanjian Baku, Debitur