STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN AKIBAT DARI PEMBUBARAN PERSEROAN
Abstract
Tulisan yang berjudul “ status badan hukum Perseroan akibat dari pembubaran Perseroan ” ini memiliki tujuan yaitu untuk menjelaskan hal-hal yang menyebabkan terjadinya pembubaran Perseroan dan untuk mengetahui status badan hukum Perseroan akibat dari pembubaran Perseroan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitianini adalah metode penelitian normatif. Adapun kesimpulan dari menganalisis sumber yang ada bahwa pembubaran Perseroan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham, karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir, berdasarkan penetapan Pengadilan, dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Perseroan telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi dan dicabutnya izin usaha Perseroan. Pembubaran Perseroan tidak menghilangkan status badan hukum Perseroan secara langsung, status badan hukum
baru berakhir dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
KIWERDIGUNA, I Gusti Ngurah Agung; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu.
STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN AKIBAT DARI PEMBUBARAN PERSEROAN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19126>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perseroan, Pembubaran, Status Badan Hukum