KEPEMILIKAN SAHAM MAYORITAS OLEH DIREKTUR UTAMA

  • I Kadek Indra Setiawan
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti

Abstract

Dalam suatu perseroan terbatas keberadaan direksi ibarat nyawa bagi perseroandan dalam perseroan pemegang saham mempunyai kekuasaan yang sangat besar untukmengendalikan perusahaan. Adapun permasalahan yang timbul yaitu siapakah yangdapat memiliki saham dalam suatu perseroan ? Dan apakah direktur utama dapatsebagai pemegang saham mayoritas pada perseroan yang dipimpinnya ? Metodepenelitian yang digunakan adalah penelitian normatif.Berdasarkan analisis dari sumber yang ada dapat diketahui bahwa padaprinsipnya setiap individu (subyek hukum pribadi) yang memiliki kecakapan untukbertindak dalam hukum dapat memiliki saham dan syarat – syarat pemegang sahamdiatur oleh anggaran dasarnya. Kepemilikian saham mayoritas oleh direktur utama tidakdilarang UUPT melainkan kepemilikan saham mayoritas dilarang Undang - UndangPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila memiliki saham mayoritaspada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yangsama.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
INDRA SETIAWAN, I Kadek; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. KEPEMILIKAN SAHAM MAYORITAS OLEH DIREKTUR UTAMA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18927>. Date accessed: 04 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Perseroan, Pemegang Saham, Mayoritas

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>