PENGATURAN JARAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Makalah ini menjelaskan tentang Pengaturan Jarak Pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung. Metode yang dipergunakan dalam makalah ini adalah Metode Penelitian Hukum Normatif. Dasar hukum pengaturan jarak pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Badung diatur pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2012 dan diperjelas dengan Pasal 7 Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2014 dan yang menjadi alasan perbedaan jarak pembangunan di tiga kawasan Kabupaten Badung adalah dibedakan berdasarkan tingkat kepadatan penduduk masing-masing kawasan Kabupaten Badung.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
HENDRA PRANATA, Made; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu.
PENGATURAN JARAK PEMBANGUNAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KABUPATEN BADUNG.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24151>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Jarak pembangunan ,Pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, Kabupaten Badung