PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ARTIS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA CYBERBULLYING PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DI INDONESIA
Kadek Cintyadewi Permana
I Gusti Ketut Ariawan
I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti
Abstract
Skripsi iniberjudul “PerlindunganHukumTerhadapArtissebagai Korban TindakPidanaCyberbullyingPada Media SosialInstagram di Indonesia”.Rumusanmasalahpenelitianiniadalahkebijakankriminaltindakpidanacyberbullyingpada media sosialinstagram di Indonesia danperlindunganhukumuntuk korban tindakpidanacyberbullyingpada media sosialinstagram di Indonesia.Metodepenelitian yang digunakanadalahpenelitianhukumnormatif yang beranjakdariadanyakekosongannormahukum yang berkaitandenganpenelitianini. Kesimpulandaripenelitianiniadalahpengaturantindakpidanacyberbullyingterdapatdalam KUHP serta UU ITE, hanyasajapengaturantersebutmenjerat para pelakusaja, sedangkanpengaturanmengenaiperlindunganhukum yang dapatdiberikankepada korban tindakpidanacyberbullyingbelumdiaturdalamperaturanperundang-undangan di Indonesia. Kebijakankriminaltindakpidanacyberbullyingsudahdibahasdalam RUU KUHP, hanyasajamasihterdapatbeberapakekurangan.