SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING PADA BANK CIMB NIAGA DI DENPASAR
Abstract
Dalam Pelaksanaan sistem pengupahan pekerja outsourcing masihmemungkinkan timbulnya permasalahan-permasalahan yaitu pemecatan tanpa pesangon, upah dibawah upah minimum regional, tunjangan tidak diberikan, pemotongan upah dikarenakan sakit, izin dan sebagainya. Yang akan menjadi topik dalam penulisan ini ialah didalam sistem pengupahan pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di Denpasar
terindikasi melanggar sistem pengupahan sehingga terjadi kesenjangan Dassolen dan Dassein. Maka dari itu di dalam penelitian akan dibahas mengenai sistem pemberian upah bagi pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di Denpasar dan dasar untuk pembayaran upah yang layak bagi pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di Denpasar. Dimana didalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.
Sistem pengupahan yang diterapkan oleh Bank CIMB NIAGA di Denpasar adalah sistem upah jangka waktu. Bank CIMB NIAGA di Denpasar menggunakan sistem upah jangka waktu bulanan, yang setiap bulannya dibayarkan melalui rekening bank para pekerja outsourcing sedangkan dalam pemberian upah yang layak kepada para pekerja outsourcing
para pekerja outsourcing pada Bank CIMB NIAGA di Denpasar mengikuti ketetapan upah minimum kabupaten.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
PUTRA WAHYU PERMANA, Eky; DEDY PRIYANTO, I Made.
SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA OUTSOURCING PADA BANK CIMB NIAGA DI DENPASAR.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/18976>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
pengupahan, pekerja, outsourcing