TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN BIORESONNNZ THERAPY TERKAIT PENGIKLANAN OBAT YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Skripsi ini berjudul Tanggung Jawab Perusahaan Bioresonnnz Therapy Terkait Pengiklanan Obat Yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Latar belakang skripsi ini adalah adanya pengguna obat yang mengonsumsi obat yang tidak sesuai yang di iklankan oleh perusahaan Bioresonnnz Therapy yang menyebabkan kerugian bagi pengguna obat. Skripsi ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan Bioresonnnz Therapy bagi konsumen pengguna obat dan tanggung jawab perusahaan Bioresonnnz Therapy terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen pengguna obat dalam pembelian obat. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengacu kepada primer yang didapat melalui penelitian lapangan dan sekunder yang di dapat dari bahanbahan pustaka. Kesimoulan dari skripsi ini adalah pengguna obat mendapatkan perlindungan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna obat dalam melakukan pembelian obat pada perusahaan Bioresonnnz Therapy bentuk prenpetif dan propesip dilakukan melalui wujud perlindungan hukum non conflict/pre purchase dengan cara legislation dan voluntary self regulation yaitu melalui aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui perusahaan Bioresonnns Therapy terkait pemberian informasi karakteristik produk. dan pemberian edukasi secara bagi pengguna obat. Sedangkan wujud perlindungan hukum conflict/post purchase berkaitan dengan perlindungan langsung yang dilakukan oleh perusahaan dan tanggung jawab pelaku usaha.