PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANCASSURANCE DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bancassurance di
Indonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini untuk mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap nasabah bancassurance di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif
merupakanpenelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statue
approach). Kesimpulan penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi nasabah
bancassurance telah diatur didalam perundangan-undangan yaitu Undang-Undang Nomor
40 tahun 2014 Tentang Perasuransian sehingga hak konsumen telah dijamin keberadaannya
di Indonesia.