PIUTANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

  • I Gede Dharma Eka Yudarsa
  • I Made Dedy Priyanto
  • I Nyoman Bagiastra

Abstract

Tulisan ini berjudul “Piutang sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Yang melatar belakangi dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan Piutang dapat menjadi Objek dari jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat tercapainya suatu kesimpulan bahwa Piutang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 9 tentang jaminan fidusia, bilamana piutang dijadikan sebagai obyek jaminan maka lembaga jaminan yang dipergunakan adalah lembaga jaminan fidusia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-07-10
How to Cite
DHARMA EKA YUDARSA, I Gede; DEDY PRIYANTO, I Made; BAGIASTRA, I Nyoman. PIUTANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 5, july 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31877>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 > >>