URGENSI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ANAK

  • Anak Agung Wanda Paksindra Dwipayana
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi

Abstract

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh penerima bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Perdagangan anak merupakan perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Selain itu, memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu untuk mencegah perdagangan anak yakni: bantuan hukum diharapkan kepada masyarakat tidak mampu atau miskin dapat memahami bahwa perdagangan anak tersebut dapat merugikan mereka sendiri. Bukan hanya karena mendapatkan Bantuan hukum saja dapat mencegah perdagangan anak, tetapi harus dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Karena faktor utama terjadinya perdagangan anak adalah kemiskinan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
WANDA PAKSINDRA DWIPAYANA, Anak Agung; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri. URGENSI BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU UNTUK MENCEGAH PERDAGANGAN ANAK. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15369>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Bantuan Hukum, Perdagangan Anak, Kemiskinan