TUGAS DAN FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract
Latar belakang penulisan karya ilmiah dengan judul Tugas dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ini adalah mengingat penanaman modal mempunyai artipenting bagi pembangunan ekonomi nasional, maka dibentuklah suatu lembaga terkait yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memberikan pelayanan yang
lebih baik. Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai tugas dan fungsi dari BKPM selaku lembaga yang berwenang terkait pelaksanaan penanaman modal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan sepenuhnya merujuk pada bahan kepustakaan. BKPM merupakan lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggung jawab
kepada Presiden, salah satu yang menjadi kewenangannya adalah melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal. Kesimpulan dari
karya ilmiah ini adalah bahwa tugas dan fungsi dari BKPM diatur dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
MIRAH WULANSARI, Ni Putu; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri.
TUGAS DAN FUNGSI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13131>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Tugas, Fungsi, Badan Koordinasi Penanaman Modal