UPAYA PENCEGAHAN (PREVENTIF) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Makalah ini berjudul “Upaya Pencagahan (preventif) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dikaji Dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi". Makalah ini menggunakan metode analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan. Undang-Undang positif di Indonesia tentang pemberantasa tindak pidana korupsi sudah mengatur secara jelas hukum materiil dan hukum formil dalam pemberantasan korupsi. Namun pada saat ini masih saja terjadi kejahatan-kejahatan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat aparatur negara maupun penegak hukum di Indonesia. sehingga penanganan tindak pidana korupsi sampai saat ini terhadap pelaku tindak pidana korupsi terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum. Maka dari itu penanganan tindak pidana korupsi memerlukan salah satu upaya pencegahan (preventif) agar kedepannya uang Negara tidak lagi diambil untuk kepentingan sendiri tetapi dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
ANDY KARSENDA, Komang; SUKSMA PRIJANDHINI DEVI SALAIN, Made.
UPAYA PENCEGAHAN (PREVENTIF) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13398>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan, Penegakan Hukum