KEWAJIBAN PERDATA AIR ASIA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PESAWAT QZ8501
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Kewajiban Perdata Air Asia terhadap korban kecelakaan pesawat QZ8501. Latar belakang karya ilmiah ini adalah kecelakaan pesawat air asia yang tenggelam dimana para penumpang pesawat tersebut menjadi korban. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban perdata air asia selaku pengangkut terhadap para penumpang yang telah menjadi korban dalam kecelakan tersebut. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah kewajiban perdata air asia terhadap para korban berdasarkan ketentuan Pasal 141 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dimana Air Asia sebagai pihak pengangkut wajib memberikan ganti rugi yang berakibat meninggalnya para penumpang pesawat tersebut.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
CAHYA PUJAWAN, I Made; MAS RWA JAYANTIARI, I Gusti Agung.
KEWAJIBAN PERDATA AIR ASIA TERHADAP KORBAN KECELAKAAN PESAWAT QZ8501.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 1, may 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13350>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Kewajiban Perdata, Kecelakaan, Pesawat