KELALAIAN NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENAL JASA OLEH NOTARIS
Abstract
Tujuan penelitian dalam artikel ini adalah untuk mengetahui indikator yang dapat digunakan untuk menilai pertanggungjawaban hukum notaris yang terbukti lalai dalam melaksanakan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengacu pada bahan pustaka, seperti jurnal dan penelitian terdahulu yang relevan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. berapa kata dalam paragraf ini? Berdasarkan hasil penelitian, indikator kewajiban notaris dalam penerapan PMPJ diatur dalam Permenkumham No. 9 Tahun 2017, Surat Edaran Nomor AHU.UM.01.01-1232, serta Peraturan PPATK No. 11 Tahun 2016 tentang tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh profesi tertentu. Jika notaris tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka dapat diduga kuat telah terjadi kelalaian. Dalam aspek yuridis, notaris yang lalai akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Permenkumham No. 9 Tahun 2017. Hasil wawancara menunjukkan bahwa salah satu bentuk sanksi administratif adalah pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Ketentuan mengenai jenis dan tata cara pengenaan sanksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan kenotariatan. Jika pelanggaran terbukti, sesuai Pasal 84 dan 85 Undang-undang Jabatan Notaris, notaris dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
ABSTRACT
The purpose of this study is to identify indicators that can be used to assess the legal accountability of notaries proven to be negligent in implementing the Know Your Customer Principle (PMPJ). This research employs a normative method by referring to literature sources, such as relevant journals and previous studies. The approach used is a statutory approach, utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials.Based on the findings, the indicators of a notary’s obligations in implementing PMPJ are regulated under Minister of Law and Human Rights Regulation No. 9 of 2017, Circular Letter No. AHU.UM.01.01-1232, and PPATK Regulation No. 11 of 2016 concerning procedures for reporting Suspicious Financial Transactions (TKM) by certain professions. Failure to comply with these provisions can strongly indicate negligence. From a legal perspective, a notary proven to be negligent may be subject to administrative sanctions as stipulated in Article 30 of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 9 of 2017. Interview results indicate that one form of administrative sanction is the blocking of access to the Legal Entity Administration System (SABH). The types and procedures for imposing sanctions refer to the provisions of laws and regulations concerning the notary profession.If a violation is proven, based on Articles 84 and 85 of the Notary Position Act, the notary may be subject to sanctions in the form of a verbal warning, written warning, temporary suspension, honorable discharge, or dishonorable discharge.