AKIBAT HUKUM BAGI PEMENANG PERKARA TERHADAP TIDAK DAPAT DILAKSANAKANNYA PEMBATALAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

  • I Dewa Ayu Trisna Anggita Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Gde Subha Karma Resen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam terhadap pengaturan pembatalan hak atas tanah di Indonesia serta akibat hukum bagi pemenang perkara terhadap tidak dapat dilaksanakannya pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia telah diatur mengenai pembatalan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Akibat hukum bagi pemenang perkara bahwa putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan produk hukum adalah pemenang perkara harus mengajukan upaya hukum berupa mediasi atau kembali mengajukan gugatan ke pengadilan.


ABSTRACT


This writing aims to examine and analyze in depth the regulation of cancellation of land rights in Indonesia and the legal consequences for the winner of the case against the inability to carry out the cancellation of land rights based on court decisions that have permanent legal force. This writing uses a normative legal research method using a statutory approach, a case approach and an analytical approach. The results show that in Indonesia, the cancellation of land rights has been regulated as stipulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases. The legal consequence for the winner of the case that a court decision that has permanent legal force cannot be used as a basis for canceling a legal product is that the winner of the case must file legal remedies in the form of mediation or re-file a lawsuit to the court.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-18
How to Cite
ANGGITA PRATIWI, I Dewa Ayu Trisna; KARMA RESEN, Made Gde Subha. AKIBAT HUKUM BAGI PEMENANG PERKARA TERHADAP TIDAK DAPAT DILAKSANAKANNYA PEMBATALAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 3029-3038, oct. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/107523>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01p02.
Section
Articles