KEBIJAKAN CASHLESS TERHADAP UANG KARTAL RUPIAH YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG MATA UANG

  • Ni Made Pande Diah Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Gde Subha Karma Resen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada evaluasi kebijakan cashless yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Cashless merupakan sistem pembayaran yang tidak menggunakan uang fisik, melainkan bergantung pada sarana elektronik untuk transaksi keuangan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menilai kesesuaian kebijakan cashless dengan ketentuan yang terdapat dalam UU Mata Uang. Hasil dari penelitian ini yakni penggunaan cashless ternyata tidak selaras dengan UU Mata Uang, meskipun cashless merupakan sebuah kemajuan teknologi dalam bidang keuangan dan memungkinkan transaksi dalam mata uang Rupiah, hal ini menimbulkan pelanggaran terhadap UU tersebut. Salah satu contoh pelanggaran adalah adanya program Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang didukung oleh pemerintah, dimana pada hal ini pembayaran tol hanya dapat dilakukan menggunakan uang elektronik. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UU Mata Uang yang secara tegas mengatur bahwa Mata Uang yang sah di Indonesia adalah Rupiah dalam bentuk kertas dan logam, sementara belum terdapat regulasi yang mengatur penggunaan uang elektronik dalam sistem cashless. Untuk menggali pemahaman lebih lanjut, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau legal research dengan pendekatan perundang-undangan atau statue approach serta pendekatan komparatif. Proses penelitian ini melibatkan pengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau library research dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan non hukum. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam pembahasan regulasi yang relevan terkait penggunaan uang elektronik dalam sistem cashless di Indonesia.


ABSTRACT


This research is focused on evaluating the Cashless policy stipulated in Law Number 7 of 2011 concerning Currency (Currency Law). Cashless refers to a payment system that does not involve physical currency but relies on electronic means for financial transactions. The aim of this research is to assess the compatibility of the Cashless policy with the provisions outlined in the Currency Law.The findings of this study reveal that the use of Cashless is not in alignment with the Currency Law. Although Cashless represents a technological advancement in the field of finance and enables transactions in the Indonesian Rupiah currency, it raises concerns regarding violations of the Currency Law. One example of such a violation is the National Non-Cash Movement (GNTT) program supported by the government, where toll payments can only be made using electronic money. This contradicts the Currency Law, which explicitly states that the valid currency in Indonesia is the Rupiah in the form of paper and metal, with no regulations currently in place governing the use of electronic money in the Cashless system. To gain a deeper understanding, this research adopts the normative legal research method or legal research approach with statutory analysis and a comparative approach. The research process involves collecting legal materials through literature review or library research, utilizing primary, secondary, and non-legal sources. Thus, this research aims to contribute to discussions on relevant regulations concerning the use of electronic money in the Cashless system in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-11
How to Cite
DIAH MAHARANI, Ni Made Pande; KARMA RESEN, Made Gde Subha. KEBIJAKAN CASHLESS TERHADAP UANG KARTAL RUPIAH YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG MATA UANG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 2923-2935, oct. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/106894>. Date accessed: 27 sep. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i12.p13.
Section
Articles