EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETENTUAN MASA JEDA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PENDEKATAN HUKUM NORMATIF
Abstract
Perkembangan industri jasa keuangan menuntut perlindungan hukum yang adaptif terhadap dinamika hubungan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 memperkenalkan ketentuan masa jeda sebagai mekanisme pelindungan konsumen dalam perjanjian pembiayaan. Masa jeda memberikan hak kepada konsumen untuk membatalkan perjanjian pembiayaan dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi, sebagai upaya mencegah praktik pemaksaan dan asimetri informasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ketentuan masa jeda oleh perusahaan pembiayaan, hambatan yang dihadapi, serta efektivitasnya dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif-kritis terhadap regulasi dan praktik di lapangan, studi ini menemukan bahwa meskipun ketentuan masa jeda merupakan langkah progresif, implementasinya masih menghadapi tantangan dari sisi pemahaman pelaku usaha, kesiapan sistem, serta potensi konflik dengan prinsip kebebasan berkontrak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi, penyusunan pedoman teknis, serta integrasi sistem pelaporan sebagai bagian dari strategi OJK dalam memastikan kepatuhan dan efektivitas perlindungan konsumen melalui masa jeda.
The development of the financial services industry demands adaptive legal protection for the dynamics of the relationship between financial service business actors and consumers. The Financial Services Authority (OJK) through POJK Number 22 of 2023 introduced the provisions of a cooling off period as a consumer protection mechanism in financing agreements. The cooling off period gives consumers the right to cancel a financing agreement within a certain period of time without being subject to sanctions, as an effort to prevent coercive practices and information asymmetry. This study aims to analyze the implementation of cooling off period provisions by financing companies, the obstacles faced, and their effectiveness in ensuring legal certainty and justice for consumers. Using a normative legal approach and descriptive-critical analysis of regulations and practices in the field, this study found that although cooling off period provisions are a progressive step, their implementation still faces challenges in terms of business actors' understanding, system readiness, and potential conflicts with the principle of freedom of contract. This study recommends strengthening socialization, preparing technical guidelines, and integrating reporting systems as part of OJK's strategy in ensuring compliance and effectiveness of consumer protection through cooling off periods.