FORMULASI HUKUM WARIS DALAM KASUS PEWARIS YANG DINYATAKAN HILANG
Abstract
Tujuan utama dari penelitian ini tidak lain untuk menganalisa formulasi hukum waris pada kasus pewaris yang dinyatakan hilang. Pendekatannya ditempuh dalam hal kualitatif, dengan desain dari hukum empiris normatif. Temuan dari penelitian ini memberikan pernyataan bahwa dalam kaitannya dengan sistem hukum Indonesia yang diatur oleh KUHPerdata, pewaris yang dinyatakan hilang menimbulkan hambatan hukum bagi ahli waris dalam mengakses hak atas harta peninggalan. Ketidakhadiran pewaris tanpa putusan hukum kematian menciptakan kekosongan yuridis dan sosial, sehingga ahli waris harus menempuh proses pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum. Ketentuan dalam Pasal 463–491 KUHPerdata memungkinkan penetapan seseorang sebagai "diperkirakan meninggal dunia", tetapi dalam implementasinya seringkali menghadapi tantangan administratif dan pembuktian. Secara sosiologis, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan konflik dalam keluarga dan memperpanjang sengketa waris. Oleh sebabnya, dibutuhkan peranan pemerintah sebagai legislator dalam merumuskan pembaharuan hukum waris melalui ketentuan khusus yang lebih efisien, jelas, serta adaptif terhadap dinamika yang ada di masyarakat.
The main objective of this study is none other than to analyze the formulation of inheritance law in cases of heirs who are declared missing. The approach is taken qualitatively, with a design from normative empirical law. The findings of this study provide a statement that in relation to the Indonesian legal system regulated by the Civil Code, heirs who are declared missing create legal obstacles for heirs in accessing rights to inheritance. The absence of an heir without a death sentence creates a legal and social vacuum, so that heirs must go through the court process to obtain legal certainty. The provisions in Articles 463–491 of the Civil Code allow for the determination of a person as "presumed deceased", but in its implementation it often faces administrative and evidentiary challenges. Sociologically, this condition also has the potential to cause conflict in the family and prolong inheritance disputes. Therefore, the role of the government as a legislator is needed in formulating inheritance law reforms through special provisions that are more efficient, clear, and adaptive to the dynamics in society.