PENERAPAN ASAS UTMOST GOOD FAITH DALAM MELAKSANAKAN TANGGUNG JAWAB ASURANSI
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Penanggung dan Tertanggung dengan dasar keberadaan asas itikad baik dari kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan. Penerapan prinsip utmost good faith atau prinsip itikad baik merupakan prinsip dasar yang wajib dilakukan oleh Penanggung dan sifatnya selalu pembaharuan, yang artinya bahwa dalam masa berjalannya perjanjian asuransi yang dilakukan antara Penanggung dan Tertanggung, seluruh informasi yang berkaitan dengan pembaharuan ketentuan dan/atau informasi perusahaan, Penanggung memiliki kewajiban untuk memberi tahu kepada Tertanggung sebagai bentuk penerapan asas itikad baik. Akibat hukum dari pelanggaran terhadap asas itikad baik atau utmost good faith tersebut adalah perjanjian asuransi yang telah dibuat oleh Penanggung dan Tertanggung dalam hal ini dapat dibatalkan oleh pihak Penanggung. Dasar hukum yang kemudian dapat digunakan untuk membatalkan perjanjian asuransi tersebut dapat didasari dengan adanya keberadaan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 251 KUHD. Pembatalan perjanjian tersebut dapat berupa para pihak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemenuhan tanggung jawab yang dimiliki.
This article aims to provide legal protection for insurers and insureds based on the existence of the principle of good faith on both parties. This research uses normative juridical research methods with a statutory approach. The application of the principle of utmost good faith or the principle of good faith is a basic principle that must be carried out by the Insurer and is always updated, which means that during the period of the insurance agreement between the Insurer and the Insured, all information relating to the renewal of provisions and/or company information, The Insurer has an obligation to notify the Insured as a form of implementing the principle of good faith. The legal consequence of violating the principle of good faith or utmost good faith is that the insurance agreement that has been made by the Insurer and the Insured, in this case, can be canceled by the Insurer. The legal basis that can then be used to cancel the insurance agreement can be based on the existence of Article 1320 of the Jo Civil Code. Article 251 of the Criminal Code. Cancellation of the agreement may result in the parties not having the obligation to fulfill their responsibilities.