KEWENANGAN DESA ADAT DALAM MENGGUNAKAN TANAH PEKARANGAN DESA YANG DIGUNAKAN MASYARAKAT UNTUK KEPENTINGAN INVESTASI

  • Anak Agung Made Ngurah Panca Septiadi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Artikel ini mempunyai tujuan untuk mendapatkan pengetahuan dan melakukan analisis mengenai Konsep tanah Ulayat Desa Adat di Bali dan mengetahui Kewenangan Desa Adat dalam menggunakan tanah Perkarangan Desa yang digunakan oleh masyarakat sebagai sarana Inveastasi. Metode yang digunakan pada riset adalah metode penelitian hukum Normatif yang didukung oleh statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini menunjukan Konsep Tanah Ulayat Pada Desa Adat Di Bali dapat ditinjau berdasarkan Pasal 1 ayat (2) “Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat” serta “Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Adat di Provinsi Bali Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama (Komunal) Atas Tanah” yang diperkuat keberadaan Tanah Ulayat Pada Desa Adat di Bali melalui “Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat”. Desa Adat berdasarkan berdasarkan peraturan tersebut, berwenang untuk melakukan pengalihan hak atas tanah Desa Adat, melalui Paruman Desa Adat berdasarkan Pasal 41 ayat (3) huruf e, dengan tetap berdasarkan atas kesepakatan pembagian perolehan pengalihan hak kepada krama desa adat yang menempati Tanah Pekarangan Desa Adat tersebut.


ABSTRACT


This article aims to gain knowledge and conduct analysis on the Concept of Customary Village Land in Bali and to find out the Authority of Customary Villages in using Village Yard land used by the community as a means of Investment. The method used in the research is the Normative legal research method supported by the statute approach and conceptual approach. This research shows that the concept of Ulayat Land in Traditional Villages in Bali can be reviewed based on Article 1 paragraph (2) of the “Regulation of the State Minister for Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 5 of 1999 concerning Guidelines for the Settlement of Problems of Ulayat Rights of Indigenous Peoples” and “the Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/ Head of the National Land Agency Number 276/KEP-19.2/X/2017 concerning Appointment of Traditional Villages in the Province of Bali as Subjects of Joint Ownership Rights (Communal) Over Land” which is strengthened by the existence of Ulayat Land in Traditional Villages in Bali through Bali Provincial Regulation Number 4 of 2019 about the Traditional Village. Traditional Village based on the regulations, has the authority to transfer rights over Traditional Village land, through Paruman Desa Adat based on Article 41 paragraph (3) letter e, still based on the agreement on the distribution of the acquisition of rights transfer to krama customary village which occupies the Traditional Village Yard Land.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-02-27
How to Cite
SEPTIADI, Anak Agung Made Ngurah Panca; DHARMA LAKSANA, I Gusti Ngurah. KEWENANGAN DESA ADAT DALAM MENGGUNAKAN TANAH PEKARANGAN DESA YANG DIGUNAKAN MASYARAKAT UNTUK KEPENTINGAN INVESTASI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 2, p. 252-262, feb. 2025. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/123994>. Date accessed: 03 apr. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i02.p18.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>