PENJUALAN SKINCARE DALAM KEMASAN SHARE IN JAR: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan ditulisnya penelitian ini untuk menganalisis pengaturan terkait penjualan skincare dalam kemasan share in jar berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta tindakan yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen yang mengalami kerugian materiil maupun immteriil akibat dari menggunakan produk tersebut. Metode penelitian hukum normatif menjadi pilihan dalam penelitian ini dimana menggunakan metode pendekatan konsep dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa UUPK telah memberikan gambaran mengenai barang yang baik dan aman jika dikonsumsi oleh konsumen sebagai mana diatur dalam Pasal 8 UUPK. Sayangnya, penjualan produk dengan menggunakan pengemasan ulang seringkali dilakukan dengan metode yang tidak memperhatikan standar higinies. Tidak hanya itu, kemasan yang digunakan dalam konsep share in jar umumnya menggunakan bahan yang berbeda dari kemasan aslinya, tidak disertai dengan informasi mengenai kandungan dan jenis kulit yang cocok dengan produk tersebut, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa, sehingga konsumen tidak dapat mengetahui secara pasti kelayakan dari produk yang dibelinya. Maka dari itu, penjualan skincare dalam kemasan share in jar dapat dikatakan telah melanggar ketentuan dalam UUPK. Adapun bentuk tanggungan yang diberikan pelaku usaha yang memperdagangkan suatu produk skincare dalam kemasan share in jar yaitu tindakan pelaku usaha dalam memberikan kompensasi kepada konsumen karena telah menjual dan menyebarkan produk tersebut sehingga menimbulkan kerugian dari penggunaan produk yang dijualnya.