MASH UP LAGU DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Abstract
Penelitian jurnal ini memiliki tujuan untuk memberikan informasi mengenai pengaturan perlindungan ciptaan berupa mash up berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta, dan juga memberikan informasi mengenai pengaturan terkait pembayaran royalti kepada pencipta lagu di Indonesia. Dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil studi menunjukan bahwa lagu mash up tergolong dalam karya cipta hasil tranformasi, karya ini dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai suatu karya cipta tersendiri apabila tidak mengurangi hak cipta dari karya aslinya. Pembayaran royalty dilakukan guna memenuhi hak ekonomi pencipta suatu karya sehingga tidak mengurangi hak dari suatu ciptaan. Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN menurut PP 56/2021 dilaksanakan berdasarkan tata cara yang ada pada ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Pembayaran royalti melalui LMKN bertujuan untuk dibagikan terhadap pencipta atau pemilik hak cipta atau hak terkait yang telah bergabung dengan LMK, anggaran operasional, serta dana cadangan.