HASIL CIPTAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Abstract
Penulisan penelitian ini memiliki tujuan sebagai penyampaian kajian secara singkat terkait dengan pengaturan hak cipta terhadap hasil karya artificial intelegence. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normative melalui pendekatan regulasi baik regulasi dalam negeri maupun luar negeri serta dengan melakukan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terkait kecerdasan artifisial belum mendapatkan solusi yang tunggal. Dalam dunia internasional, walaupun sudah ada pengaturan terkait hal ini dalam Artificial Intelligence Act, namun pengimplementasiannya masih memiliki masalah, hal ini dikarenakan ketentuan- ketentuan dalam peraturan tersebut masih belum bisa diterima oleh semua negara, alhasil masing masing negara di dunia memiliki penafsirannya tersendiri. Dalam aspek nasional, belum ada pengaturan terkait dengan kecerdasan artifisial, terkhusus lagi terkait keabsahan suatu hasil karya kecerdasan artifisial apabila ditinjau melalui Undang- Undang Hak Cipta.
ABSTRACT
The writing of this research has the purpose of delivering a brief study related to copyright regulation of artificial intelligence works. In this study, normative research methods are used through regulatory approaches, both domestic and foreign regulations, as well as by taking a concept approach. The results showed that the regulation related to artificial intelligence has not received a single solution. In the international world, although there have been regulations related to this in the Artificial Intelligence Act, its implementation still has problems, this is because the provisions in the regulation are still not acceptable to all countries, as a result each country in the world has its own interpretation. In the national aspect, there is no regulation related to artificial intelligence, especially related to the validity of a work of artificial intelligence when reviewed through the Copyright Law.