PAYUNG HUKUM YANG MELANDASI PACALANG DALAM UPAYA MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Abstract
Ada 2 tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan artikel ini, yaitu: (1) untuk mengetahui dan menganilisis pengaturan tentang Pecalang ditinjau dari hukum positif di Indonesia dan (2) untuk mengetahui dan menganilisis tentang Pacalang memiliki ruang untuk dapat dilibatkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia. Terdapat 2 jenis pendekatan yang digunakan dalam proses penulisan artikel ini, yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Artikel ini tersusun atas bahan hukum primer (meliputi: peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (meliputi: bahan kepustakaan, baik berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah yang tidak diterbitkan).. Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh bahan hukum yang ada, maka dapat dirumuskan kesimpulan sebagai berikut: (1) Pengaturan hukum tentang pecalang dapat ditemukan dalam produk hukum, sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, dan Awig-awig Desa Adat; (2) Pecalang memiliki ruang untuk ikut terlibat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia dengan limitasi tertentu.
ABSTRACT
There are 2 objectives to be achieved in writing this article, namely: (1) to find out and analyze the regulations regarding Pecalang in terms of positive law in Indonesia and (2) to find out and analyze Pacalang as having space to be involved in efforts to maintain security and order. in Indonesian territory. There are 2 types of approaches used in the process of writing this article, namely the statutory approach and the conceptual approach. This article is composed of primary legal materials (including: statutory regulations) and secondary legal materials (including: library materials, whether in the form of books, journals, or unpublished scientific works). Based on the results of the analysis of all existing legal materials, then the following conclusions can be formulated: (1) Legal regulations regarding pecalang can be found in legal products, as follows: Law Number 2 of 2002 concerning the State Police of the Republic of Indonesia. Bali Province Regional Regulation Number 4 of 2019 concerning Balinese Traditional Villages. Republic of Indonesia State Police Regulation Number 4 of 2020 concerning Swakarsa Security. Regulation of the Governor of Bali Number 26 of 2020 concerning an Integrated Environmental Security System Based on Traditional Villages, and Awig-awig of Traditional Villages; (2) Pecalang has space to get involved in efforts to maintain security and order in Indonesian territory with certain limitations.