PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN YANG TANAHNYA DINYATAKAN TERLANTAR OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Abstract
Studi ini bertujuan guna menelusuri serta mengevaluasi perlindungan hukum dan usaha hukum yang dapat dilaksanakan bagi pemegang hak tanggungan atau kreditor bila terdapat kasus suatu tanah dijadikan jaminan oleh suatu pihak, dan kemudian hari tanah yang merupakan objek jaminan itu dinyatakan menjadi tanah terlantar oleh pihak berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka hal ini akan menimbulkan akibat pada pemegang Hak Tanggungan terhadap tanah itu yaitu kerugian dalam bentuk objek jaminan Hak Tanggungan yaitu tanah. Diteliti dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta cara penghimpunan data memakai studi pustaka menggunakan sumber data sekunder dengan sumber hukum primer dan sekunder. Perolehan penelitian memperlihatkan bahwasanya perlindungan hukum untuk pemegang hak tanggungan pada kasus tanah terlantar adalah melalui perjanjian dan usaha yang bisa dilaksanakan pemegang hak tanggungan adalah mengakihiri perjanjian kredit dan melayangkan tuntutan pada debitor yang cedera janji.
This research aims to investigate and evaluate legal protection and legal measures that can be taken by mortgagees or creditors in cases where a piece of land is used as collateral by a party, and then the land, which is the subject of the collateral, is declared as abandoned land by the competent authority, namely the National Land Agency (BPN). This will result in consequences for the mortgage holder regarding the land, which is a loss in the form of the collateral rights on the land. Researched with normative legal research methods and statutory approaches (statute approach) and case approaches (case approach) and how to collect data with literature studies using secondary data sources with primary and secondary legal sources. The research findings show that the legal protection for mortgagees in cases of abandoned land is through agreements and actions that mortgagees can take, including terminating the credit agreement and pursuing claims against the defaulting debtor.