PROSEDUR HUKUM PELEPASAN TANAH ULAYAT UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMERINTAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang prosedur hukum pelepasan tanah ulayat pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, dalam pembangunan infrastruktur pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa prosedur pelepasan tanah terdapat di dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Inti dari pelepasan tanah adalah pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak atau masyarakat hukum adat. Ganti kerugian tidak hanya dalam bentuk uang, namun bisa dengan hal-hal lain sesuai yang diatur dalam undang-undang. Putusan No. 18/Pdt.G/2019/PN Jap adalah contoh kasus dari penguasaan tanpa pelepasan tanah. Tanah ulayat dikuasai dan dibangun gedung untuk pelayanan umum oleh negara, serta diterbitkan sertifikat hak atas tanah. Sertifikat atas tanah yang sah tanpa bukti pelepasan tanah menjadi tidak berarti, dalam sengketa tanah ulayat.
This study aims to find out about the legal procedures for releasing customary land under Indonesian laws and regulations for the development of government infrastructure. The method used is normative juridical, with a statutory approach and a case approach, which is analyzed using qualitative descriptive analysis techniques. The result of this study is that the land release procedure is contained in Law No. 30 of 2009 on Electricity, Law No. 2 of 2012 on Land Procurement for Public Interests, and Law No. 39 of 2014 on Plantation. The essence of land release is the provision of compensation to the rightful party or customary law community. Compensation is not only in the form of money but can be done in other ways, according to the law. Verdict No. 18/Pdt.G/2019/PN Jap is an example of a case of land tenure without relinquishment. Customary land is owned and built by the state for public services, and a certificate of land rights is issued. Legitimate land certificates without evidence of land release are meaningless in customary land disputes.