KEBIJAKAN PENCEGAHAN PENCURIAN DATA ATM (SKIMMING) DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN PERBANKAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisa kebijakan pencegahan skimming yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama dengan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen perbankan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pencegahan skimming yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan mengenalkan teknologi chip dan personal identification number (PIN) pada setiap kartu yang dikeluarkan oleh lembaga penerbit. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi baru-baru ini guna mencegah terjadinya skimming di Indonesia.
The purpose of this study is to comprehend and analyze Bank Indonesia and the government skimming prevention policies to safeguard banking customers. This study employs the juridical-empirical legal method with a statutory and concept approach. The findings of this study indicate that Bank Indonesia's skimming prevention policies are implement chip technology and a personal identification number (PIN) on each card issued by the issuing institution. To prevent skimming in Indonesia, the government recently issued and passed Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection.