PENGATURAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH NOTARIS SECARA PRO BONO PUBLICO BAGI KLIEN KURANG MAMPU
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewajiban notaris dalam mengenai prosedural dari pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam bidang kenotariatan diatur dalam Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, isi dari pasal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda beda antara orang satu dengan orang lainnya yang nantinya dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dengan Peraturan Perundang -Undangan lainnya yang mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum secara pro bo no publico yang khusus dilakukan oleh notaris sebagai kewajibannya berdasarkan UUJN-P. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dengan cara analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif yaitu analisis yang diperoleh dari bahan hukum sekunder dan didukung oleh bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dalam ranah profesi jabatan Notaris. Hasil pembahasan dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penagturan pemberian jasa bantuan hukum secara Pro Bono Publico bagi klien kurang mampu dan hambatan serta tantangan dalam pemberian bantuan hukum secara Pro Bono Publico oleh Notaris
The purpose of this study is to find out and analyze the obligations of a notary regarding the procedural provision of free legal assistance in the notary field regulated in Article 37 Paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 Concerning the Office of a Notary, the contents of the article give rise to interpretations which differ from one person to another which can later lead to legal uncertainty with other laws and regulations which regulate the obligation to provide legal assistance pro bo no publico which is specifically carried out by a notary as his obligation under UUJN-P. This study uses normative legal research using statutory and conceptual approaches by means of descriptive analysis of legal material, namely analysis obtained from secondary legal material and supported by primary legal material of statutory regulations in the realm of the Notary profession. The results of the discussion in this study aim to find out how the provision of pro bono publico legal aid services for underprivileged clients and the obstacles and challenges in pro bono publico legal aid provision by notaries