IMPLEMENTASI PERATURAN NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PONDOK USAHA WISATA TERHADAP PENGINAPAN YANG BEROPERASI DI DENPASAR

  • Ida Ayu Orchita Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Udiana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum Peraturan Kota Denpasar Daerah Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pondok Usaha Wisata Terhadap penginapan berupa villa dan guest house Yang Beroperasi Di Kota Denpasar dan Faktor Penghambat Pengurusan Perizinan Villa di Kota Denpasar Sehinnga Terjadinya Penertiban Kepada Pengelola Penginapan berupa villa dan guest house Di Kota Denpasar Sesuai Peraturan Kota Denpasar Daerah Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Pondok Usaha Wisata. Metode analisa penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah dalam melakukan penertiban Jika usaha akomodasi penginapan seperti Villa dan guest house yang berdiri dan beroperasional tanpa izin akomodasi wisata, terdapat beberapa resiko dan sanksi yang akan dibebankan kepada manajemen dan pemilik dari usaha villa tersebut. Sanksi kepada pengelola usaha akomodasi wisata dimana jika pemilik usaha villa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) akan dikenai teguran tertulis pertama. Kalau lebih 7 hari kerja, pemilik usaha villa dikenai teguran tertulis kedua.  Apabila dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud maka kegiaatan operasional usaha pariwisata dibekukan.


 


Kata Kunci : villa, ijin akomodasi wisata, Pemerintah Kota


 


 


ABSTRACT


 


The purpose of this study is to determine the law enforcement of Denpasar City Regional Regulation Number 9 of 2002 concerning Tourism Business Lodges towards inns in the form of villas and guest houses operating in Denpasar City and the procedures for policing accommodation business actors in the form of villas and guest houses that do not comply with City Regulations Denpasar Daerah Number 9 Year 2002 Concerning Pondok Usaha Wisata to inns such as villas and guest houses operating in Denpasar City. . The method of analysis of this research is juridical empirical. The results of this research are in controlling. If the accommodation business such as villas and guest houses is established and operates without a tourist accommodation permit, there are several risks and sanctions that will be imposed on the management and owner of the villa business. Sanctions to the tourist accommodation business manager where if the villa business owner does not meet the requirements as referred to in Article 9 paragraph (4) will be subject to the first written warning. If it is more than 7 working days, the villa business owner will be subject to a second written warning. If within three working days after being given a second written warning, the entrepreneur does not fulfill the provisions as intended, the tourism business operational activities will be frozen.


 


Keywords: villa, tourist accommodation permit, City Government

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-24
How to Cite
ORCHITA, Ida Ayu; UDIANA, I Made. IMPLEMENTASI PERATURAN NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG PONDOK USAHA WISATA TERHADAP PENGINAPAN YANG BEROPERASI DI DENPASAR. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 8, p. 1-12, nov. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66302>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)