Kepastian Hukum Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Kepastian Hukum Dalam Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Abstract
Abstract
The purpose of this writing is to find out about legal certainty and comparison of power of attorney to impose mortgage rights stipulated in the Notary Position Law No.2 of 2014 with the form stipulated by the Head of Land Agency Regulation No.8 of 2012. This research uses normative legal research methods. The results of this study show that the comparison of authentic deeds according to the Law of Notary Position No.2 of 2014 and the Regulation of the Head of the Land Agency No.8 of 2012 regarding the creation of a power of attorney to impose mortgage rights made before a notary there are differences in the head and end of the deed. The form of power of attorney imposes a security right issued by the State Land Agency of the Republic of Indonesia which is different and not in accordance with the provisions stipulated in the Law of Notary Position No.2 of 2014. Second, the legal certainty of the power of attorney imposes a security right made by a Notary by following format of the Head of the Land Agency Regulation No.8 of 2012, the deed cannot provide legal certainty. The deed will be degraded into a letter under the hand, so that it cannot be used as a basis in making the deed of mortgage imposition, however, the Notary is given the right to add deficiencies to the blank so that it remains an authentic deed.
Abstrak
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui mengenai kepastian hukum serta perbandingan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 dengan Blanko yang ditentukan Peraturan Kepala Badan Pertanahan No.8 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan perbandingan akta autentik menurut Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan No.8 Tahun 2012 dalam mengenai pembuatan surat kuasa membebankan hak tanggungan yang dibuat dihadapan Notaris terdapat perbedaan pada kepala dan akhir akta. Blanko surat kuasa membebankan hak tanggungan yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara-Republik Indonesia berbeda dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris No.2 Tahun 2014. Kedua, kepastian hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan yang dibuat oleh Notaris dengan mengikuti format Peraturan Kepala Badan Pertanahan No.8 Tahun 2012 maka akta tersebut tidak dapat memberikan kepastian hukum. Akta tersebut akan terdegradasi menjadi surat dibawahtangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam pembuatan akta pembebanan hak tanggungan, akan tetapi Notaris diberikan hak untuk menambahkan kekurangan pada blangko tersebut agar tetap menjadi akta autentik.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.