DEGRADASI AKTA AKIBAT KELALAIAN NOTARIS DALAM PENANDATANGANAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui dan menganalisis Degradasi Akta Akibat Kelalaian Notaris Dalam Penandatanganan Perjanjian Kredit Perbankan serta bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum ke depan terhadap penandatanganan akta perjanjian kredit perbankan agar memenuhi prinsip kepastian hukum. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penandatanganan suatu akta otentik dihadapan notaris merupakan suatu keharusan bagi notaris dan para pihak, karena pada praktiknya masih banyak dijumpai notaris yang tidak hadir dalam penandatangan perjanjian kredit. Akta yang tidak ditandatangani dihadapan notaris memiliki risiko bahwa akta tersebut dapat berubah menjadi akta dibawah tangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
This study aims to identify and analyze the Degradation of Deeds Due to Negligence by a Notary in Signing a Banking Credit Agreement and aims to analyze the future legal construction of the signing of a bank credit agreement deed in order to comply with the principle of legal certainty. The writing method used in this study uses a normative juridical research method using a statutory approach and a conceptual approach. The signing of an authentic deed before a notary is a must for the notary and the parties, because in practice there are still many notaries who are not present when signing the credit agreement. A deed that is not signed before a notary has a risk that the deed can turn into a private deed and does not have strong legal force.