TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA IKRAR WAKAF HAK CIPTA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tanggung jawab Notaris dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori pembangunan hukum dan teori tanggung jawab sebagai pisau analisa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Notaris dalam pembuatan AIW hak cipta memperhatikan peran dan tugasnya yang tidak hanya sebagai Notaris, tetapi juga sebagai PPAIW dan bisa juga sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual jika telah memenuhi persyaratan yang ada. Sebab, dalam pembuatan AIW hak cipta diperlukan beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh para pihak baik dalam proses sebelum pembuatan AIW hak cipta, pada saat pembuatan AIW hak cipta, maupun setelah pembuatan AIW hak cipta. Sehingga Notaris mempunyai tanggung jawab dalam memastikan bahwa segala persyaratan administratif dalam pembuatan AIW hak cipta tersebut telah terpenuhi dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Hak Cipta, maupun Undang-Undang Jabatan Notaris. Prinsip tanggung jawab yang dapat diterapkan dalam pembuatan AIW Hak Cipta dihadapan Notaris ini adalah tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan. Berkenaan dengan itu maka Notaris harus meningkatkan pengetahuannya secara teoritis dan praktek dibidang perwakafan dan hak cipta, sehingga dapat mempersiapkan diri untuk ditetapkan menjadi PPAIW oleh Kementerian Agama.
The purpose of this research is to analyze the Notary's responsibilities in making the Copyright Waqf Pledge Deed. This research uses normative legal research methods using a statutory approach and a conceptual approach. This research uses legal certainty theory, legal development theory and responsibility theory as analytical tools in solving existing problems. The research results show that the Notary's responsibility in making copyright AIW takes into account his role and duties not only as a Notary, but also as a PPAIW and can also be an Intellectual Property Rights Consultant if he has fulfilled the existing requirements. Because, in making a copyright AIW, several administrative requirements are required which must be fulfilled by the parties, both in the process before making a copyright AIW, during the making of a copyright AIW, and after making a copyright AIW. So the Notary has the responsibility to ensure that all administrative requirements in making the copyright AIW have been fulfilled and are in accordance with the applicable regulations in the Waqf Law, Copyright Law, and Notary Public Position Law. The principle of responsibility that can be applied in making AIW Copyright before a Notary is responsibility based on the element of error. In this regard, Notaries must increase their theoretical and practical knowledge in the field of endowments and copyright, so that they can prepare themselves to be designated as PPAIW by the Ministry of Religion.