KEPASTIAN HUKUM PEMBUKTIAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA

  • Nur Fitriah Fakultas Hukum Universitas Jember
  • I Gede Widhiana Suarda Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Rahmadi Indra Tektona Fakultas Hukum Universitas Jember

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan kepastian hukum pembuktian Akta Hibah yang dibuat berdasarkan Perjanjian Pinjam Nama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum dan Teori Pembuktian sebagai pisau analisa dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Pinjam Nama sejak dibuat dan ditandatangani telah kehilangan kekuatan hukumnya, karena merupakan bentuk penyelundupan hukum dan bertentangan dengan causa yang halal, sehingga menyebabkan Perjanjian Pinjam Nama tersebut batal demi hukum. Perjanjian Pinjam Nama yang telah batal demi hukum sejak pembuatannya, tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan akta otentik yang telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan pejabat yang berwenang. Akta hibah yang dibuat oleh para pihak sepanjang telah dibuat dihadapan pejabat yang berwenang, ditandatangani oleh para pihak, dibacakan oleh pejabat tersebut dan memenuhi kaidah-kaidah hukum pembuatan suatu akta otentik, maka Akta Hibah tersebut tidak dapat dibatalkan oleh Perjanjian Pinjam Nama yang sejak awal pembuatannya telah batal demi hukum. Berkenaan dengan itu maka kepada aparat penegak hukum terutama hakim di pengadilan seharusnya lebih memperhatikan setiap bukti yang dihadirkan, jangan sampai putusan yang diberikan dapat menurunkan kekuatan nilai pembuktian suatu akta autentik hanya karena surat di bawah tangan yang dibuat tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, sehingga dapat menyebabkan menurunnya kredibilitas PPAT di hadapan masyarakat.


The purpose of this study is to find the legal certainty of proof of the Deed of Grant made based on the Name Borrowing Agreement. This study uses a normative legal research method using a statutory approach, a conceptual approach and a case approach. This study uses the Theory of Legal Certainty and the Theory of Evidence as analytical tools in solving existing problems. The results of the study indicate that the Name Borrowing Agreement has lost its legal force since it was made and signed, because it is a form of legal smuggling and is contrary to a lawful cause, causing the Name Borrowing Agreement to be null and void. A Name Borrowing Agreement that has been null and void since its creation cannot be used as a basis for canceling an authentic deed that has been made and signed by the parties before an authorized official. A deed of grant made by the parties as long as it has been made before an authorized official, signed by the parties, read by the official and meets the legal rules for making an authentic deed, then the Deed of Grant cannot be canceled by the Name Borrowing Agreement which has been null and void since its creation. In this regard, law enforcement officers, especially judges in court, should pay more attention to every piece of evidence presented, so that the decision rendered does not reduce the evidentiary value of an authentic deed just because the letter was made underhand without the knowledge of the authorized official, which could lead to a decrease in the credibility of the PPAT in the eyes of the public.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-17
How to Cite
FITRIAH, Nur; SUARDA, I Gede Widhiana; INDRA TEKTONA, Rahmadi. KEPASTIAN HUKUM PEMBUKTIAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT BERDASARKAN PERJANJIAN PINJAM NAMA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 10, p. 2687-2706, oct. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/119018>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i10.p25.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)