Legalitas Eksekutorial Lembaga Perkreditan Desa Terhadap Hak Tanggungan Di Luar Wilayah Desa Adat
Abstract
Jaminan dalam setiap pemberian kredit diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelunasan utang oleh debitor. Tujuan studi ini dilakukan untuk menganalisa dan mengetahui legalitas eksekutorial LPD terhadap hak tanggungan diluar wilayah desa adat. Metode yang dipakai dalam penulisan jurnal ilmiah ini merupakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan LPD yang memuat persyaratan terkait letak jaminan yang diikatkan hak tanggungan. Legalitas eksekutorial LPD terhadap obyek hak tanggungan diluar wilayah desa adat merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan bagi desa adat untuk mengadakan hubungan kerjasama dalam hal layanan pinjaman LPD. Hubungan kerjasama antar desa tersebut dibuktikan dengan suatu perjanjian. Dengan demikian, perjanjian merupakan dasar yang memberikan legalitas eksekutorial LPD terhadap hak tanggungan yang berada diluar wilayah desa adat. Selain itu, legalitas eksekutorial terhadap obyek hak tanggungan terdapat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Kata Kunci: Legalitas Eksekutorial, Lembaga Perkreditan Desa, Hak Tanggungan, Kredit Macet