PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH NEGARA DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PADA KAJIAN HUKUM PRIVAT

  • Ronald Saija

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia saling melakukan kerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti melakukan pertukaran barang atau ragam bentuk perjanjian yang sudah kompleks. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dasar legitimasi negara turut campur dalam bidang hukum privat (perjanjian) serta mengetahui dan memahami kriteria klausula eksemsi dalam kontrak baku sehingga dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan keadaan. Artikel ini mempergunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi, identifikasi dan sistematisasi terhadap bahan hukum primer dan sekunder, interpretasi (penafsiran) dan konstruksi dengan menggunakan penalaran deduktif. Bahan hukum dianalisis secara argumentasi yuridis terdiri atas diskursus hukum, retorika hukum dan logika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Campur tangan negara ke dalam bidang ekonomi sosial, termasuk hukum kontrak adalah untuk membuat peraturan, menyelenggarakan pemerintahan dan fungsi mengadili dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta Sila ke 5 Pancasila; dan 2) Penyalahgunaan keadaan sebagai salah satu doktrin dalam pandangan pengadilan masih secara terbatas dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan yang berkaitan dengan kontrak kredit, sedangkan pada kontrak perlindungan konsumen, ketika terjadi benturan kepentingan di antara para kontraktan meskipun telah dikualifisir sebagai penyalahgunaan keadaan, namun dijadikan dasar-dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2016-12-01
How to Cite
SAIJA, Ronald. PENYALAHGUNAAN KEADAAN OLEH NEGARA DALAM PRAKTIK PERJANJIAN PADA KAJIAN HUKUM PRIVAT. Kertha Patrika, [S.l.], v. 38, n. 3, dec. 2016. ISSN 2579-9487. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/30080>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i03.p01.
Section
Articles

Keywords

Penyalahgunaan Keadaan; Kontrak; Pengadilan