ANALISIS YURIDIS TERHADAP PROBLEMATIKA STATUS KEPEMILIKAN TANAH DI KOTA BATAM
Abstract
ABSTRAK
Terdapat perbedaan pengklasifikasian serta prosedur dalam pengurusan Hak atas Tanah di Kota Batam. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika dalam penetapan status Hak Milik atas Tanah di Kota Batam. Penelitian hukum yang dijadikan metode dasar penulisan ini adalah yuridis normatif dengan mencermati segala bentuk aturan serta segala hal berkaitan dengan isu yang sedang dibahas. Dengan adanya penetapan bahwa lahan yang terdapat di Kota Batam dikelola dalam bentuk Hak Pengelolaan, hal ini menunjukkan bahwa Hak Pengelolaan merupakan salah satu bentuk penguasaan Negara atas tanah di Kota Batam yang dikelola Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai merupakan kedua Hak Pengelolaan dimana BP Batam berikan. Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai ini mewajibkan masyarakat untuk membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun hal ini tidak berlaku bagi masyarakat pemilik sertifikat Hak Milik atas Tanah (SHM). Presentase pemilik SHM atas Tanah di Batam hanya sedikit jika dibandingkan dengan pemilik tanah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan. Dengan diberikannya Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai secara parsial oleh Badan Pengusahaan Batam, Hak Milik atas Tanah masyarakat Kota Batam dapat ditemukan pada Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998, Surat Edaran Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 500-3460 dan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kata Kunci : Sertifikat Hak Milik, Penetapan Status, Prosedur Pengurusan, Kota Batam
ABSTRACT
There are differences in classification and procedures in the management of land rights in Batam City. The purpose of writing this journal is to find out what is problematic in establishing the status of land ownership in Batam City. The legal research that became the basic method of this writing is a normative jurisprudence, reflecting all forms of rules as well as everything related to the issues being discussed. With the establishment that the land in Batam City is managed in the form of Management Rights, it indicates that Management Rights is one of the forms of State ownership of land in the Batam city managed by Badan Pengusahaan Batam. (BP Batam). Building Usage and Usage Rights are both management rights that BP Batam grants. The right to use the building and the right of use obliges the public to pay the Authority's Annual Compulsory Payment (UWTO). However, this does not apply to the community holding the Certificate of Land Property (SHM). The presentation of the owner of the SHM over the Land in Batam is only small if compared with the landowner who still holds the right to use the Building. By granting it the right of use of buildings and the right to use in part by the Chartered Enterprise Agency, the property rights of the citizens of Batam can be found in the Decree of the Minister of Agriculture/Head of the National Farming Agency No. 6 of 1998, the Letter of Reference of the Ministry of Agricultural Affairs/Heads of the national Farming Authority No. 500-3460 and the Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration.
Keywords : Freehold Title, Status Determination, Management Procedure, Batam City